“Karena terkait iklim, dunia akan sukses atau gagal bersama-sama.”
Alok Sharma, Presiden COP26, dalam pidato tanggal 12 Oktober 2021 di UNESCO World Heritage Center, Paris, Prancis.
Setelah tertunda setahun akibat pandemi COVID-19, pertemuan tahunan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang perubahan iklim yang kedua puluh enam (COP26) digelar pada tanggal 31 Oktober-12 November 2021 di Glasgow, Skotlandia. COP26 menjadi momen penting untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti komitmen iklim hampir 200 negara yang telah mengadopsi Perjanjian Paris dalam memangkas emisi gas rumah kaca (GRK) masing-masing.
Sebelumnya dalam COP21 di Paris, Prancis, negara-negara tersebut telah sepakat untuk menahan kenaikan suhu bumi agar tidak melebihi 2 derajat Celsius pada tahun 2100—atau setidaknya tetap pada level 1,5 derajat Celsius—di atas level pra-Revolusi Industri (1850-1900). Namun, berdasarkan kajian Panel Ahli Antarpemerintah untuk Perubahan Iklim (IPCC), target tersebut hanya akan tercapai sepertiganya jika melihat komitmen internasional yang tercermin saat ini.
Sebagai badan khusus PBB yang bertugas mempelajari sains tentang perubahan iklim, IPCC menghitung seluruh dokumen Kontribusi Penurunan Emisi yang Dikehendaki Secara Nasional (INDC) yang dirilis tiap negara sebagai bagian dari keikutsertaan dalam COP21. Dari semua skenario model yang dibuat oleh IPCC pada tahun 2018, dapat ditarik satu kesimpulan: ambang batas kenaikan suhu 1,5 derajat Celsius akan terlewati pada tahun 2030-2052.
Sepanjang 2020-2021, sejumlah besar negara menanggapi temuan tersebut dengan mengumumkan komitmen untuk mencapai nol emisi GRK bersih (net-zero emissions) pada tahun 2050 atau lebih awal. Ketika akhirnya diumumkan pada bulan Agustus 2021, Indonesia menjadi satu dari sedikit negara—termasuk RRC, India dan Rusia—yang menargetkan nol emisi GRK pada tahun 2060 atau lebih.
Pada waktu yang hampir bersamaan, IPCC merilis kajian baru yang mengoreksi temuan tahun 2018, dan bukan ke arah yang positif. Berdasarkan dokumen Laporan Penilaian Keenam (AR6) yang digarap oleh Kelompok Kerja 1 IPCC, besar kemungkinan kenaikan suhu melebihi target 1,5 derajat akan terjadi pada tahun 2042, sepuluh tahun lebih cepat dari perkiraan awal pada tahun 2052. Menurut Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, hasil kajian terbaru IPCC ini sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, temuan tersebut menunjukkan bahwa kita sudah semakin kehabisan waktu untuk mengantisipasi aneka bencana—termasuk potensi konflik—yang akan semakin intens seiring dengan bertambah parahnya krisis iklim.
Menurut laporan Organisasi Meteorologi Dunia (WMO), jumlah bencana alam terkait iklim, cuaca, dan air meningkat lima kali lipat dalam kurun waktu 50 tahun terakhir. Dari 11.000 bencana yang tercatat pada periode 1970-2019, kerugian harta benda ditaksir mencapai 3,64 triliun dolar AS atau sekitar 51,2 kuadriliun rupiah dan menyebabkan 2 juta kematian—91% diantaranya terjadi di negara berkembang.
Bagaimana tanggapan Indonesia?
Dalam berbagai kesempatan, Pemerintah Indonesia terus menyampaikan bahwa Indonesia memiliki komitmen yang tinggi dalam menghadapi krisis iklim.
Presiden Joko “Jokowi” Widodo memutuskan untuk menghadiri COP26 secara pribadi. Jokowi dijadwalkan terbang ke Glasgow setelah menghadiri pertemuan Kelompok Duapuluh (G20) di Roma, Italia pada tanggal 30-31 Oktober, di mana Indonesia akan mengemban kepemimpinan grup negara-negara ekonomi besar dunia tersebut hingga setahun ke depan. Melalui langkah ini, Indonesia bukan hanya ingin menunjukkan keseriusan dalam komitmen iklim, tapi juga memberikan preseden baik untuk mengawali peran sebagai Presiden G20 periode 2021-2022.
Presiden COP26, Alok Sharma, sebelumnya mengungkapkan bahwa komitmen para anggota G20 harus lebih ambisius dalam memangkas emisi GRK. Menurut data tahun 2019, negara-negara G20 bertanggung jawab dalam menyumbang setidaknya 78% dari total emisi global. Indonesia sendiri merupakan satu dari sepuluh negara utama penghasil GRK dunia tahun 2015—salah satu yang terbesar dalam hal emisi dari kerusakan hutan dan lahan. Terluas di Asia, hutan hujan tropis Indonesia berisiko melepas emisi CO2 dengan jumlah luar biasa besar jika kerusakan tidak segera ditangani.
Untuk itu, Indonesia menargetkan agar sektor kehutanan dan penggunaan lahan (FOLU) dapat melampaui status carbon-neutral—jumlah karbon yang dilepas ke atmosfer sama dengan yang diserap—menjadi carbon-sink pada tahun 2030. Artinya, sektor kehutanan sudah mencapai kapasitas untuk lebih banyak menyerap daripada melepas karbon di atmosfer. Sejauh ini, Indonesia telah mengklaim keberhasilan mengurangi deforestasi hingga 75% atau sebesar 115,46 ribu hektar selama periode 2019-2020.
Selain itu, Presiden Jokowi juga telah mengesahkan moratorium hutan atau penghentian pemberian izin pembukaan lahan di hutan alam dan lahan gambut secara permanen pada tahun 2019, dengan potensi penyelamatan area seluas negara Prancis dari kerusakan. Capaian ini, sayangnya, belakangan dibayangi oleh keputusan mendadak Indonesia untuk memutus skema kerja sama dengan Norwegia dalam hal pengurangan emisi akibat deforestasi dan kerusakan hutan (REDD+) yang telah dijalankan sejak 2007.
Dalam dokumen NDC termutakhir (updated NDC), Indonesia menjabarkan strategi jangka panjang untuk menurunkan emisi GRK hingga 29% pada tahun 2030 dengan usaha sendiri dan 41% dengan bantuan internasional. Lima sektor penyumbang emisi utama disorot dalam dokumen ini, yaitu: Kehutanan dan pemanfaatan lahan (FOLU), Energi, Pertanian, Limbah, serta Proses Industri dan Penggunaan Produk (IPPU). Selain itu, sektor kelautan untuk pertama kalinya diikutsertakan sebagai komponen penting dalam segi Adaptasi.
Dokumen NDC termutakhir telah disampaikan bersama dengan dokumen Strategi Jangka Panjang untuk Ketahanan Rendah Karbon dan Iklim (LTS-LCCR 2050) ke Sekretariat Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim (UNFCCC). Dokumen NDC dari semua negara peserta UNFCCC nantinya akan dievaluasi secara lima tahunan mulai tahun 2023 melalui proses global stocktake.
LTS-LCCR 2050 lebih lanjut menerangkan target adaptasi Indonesia untuk mengurangi risiko dampak perubahan iklim, antara lain terkait hilangnya 3,45% GDP nasional pada tahun 2050. Adaptasi dilakukan melalui peningkatan ketahanan dalam empat kebutuhan dasar (pangan, air, energi, dan kesehatan lingkungan) di berbagai sektor demi mencapai Visi Indonesia 2045.
Bagaimanapun, ada poin yang sama-sama digarisbawahi baik dalam NDC termutakhir maupun LTS-LCCR 2050.
Dalam menghadapi perubahan iklim, Pemerintah Indonesia akan senantiasa berusaha untuk mencari keseimbangan antara penanganan krisis iklim dengan prioritas pengentasan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, percepatan penurunan emisi GRK Indonesia sebelum 2050 akan sangat bergantung pada bantuan negara-negara maju, terutama terkait pendanaan, transfer pengetahuan dan teknologi, serta pengembangan kapasitas.
Ketika NDC termutakhir dan LTS-LCCR 2050 pertama dirilis, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah menyampaikan bahwa kondisi ekonomi nasional selama pandemi COVID-19 menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan kedua dokumen di atas. Dengan kata lain, layak dikatakan bahwa kompromi antara kepentingan lingkungan dan ekonomi ke depan akan sulit untuk dihindari.
Apa yang perlu diperhatikan terkait komitmen iklim Indonesia saat ini?
NDC termutakhir mencantumkan beberapa peningkatan, antara lain dalam hal skenario laju seperti sekarang (business-as-usual, BAU), yaitu skenario yang didasarkan pada asumsi dimana tidak terdapat kebijakan mitigasi atau langkah-langkah baru yang dijalankan di luar apa yang sudah ada. Target penurunan emisi Indonesia 29% dan 41% pada 2030 juga ditetapkan dengan konteks di bawah skenario BAU.
Proyeksi BaU & Pengurangan Emisi dari Tiap Kategori Sektor
(Indonesian Updated NDC p.15)
CM1 = Counter Measure 1 (skenario mitigasi usaha sendiri – unconditional)
CM2 = Counter Measure 2 (skenario mitigasi dukungan internasional – conditional)
* Termasuk fugitive (emisi gas akibat aktivitas pertambangan minyak dan gas, atau batu bara)
** Hanya termasuk budi daya beras dan ternak
*** Termasuk emisi dari perkebunan tanaman perkebunan (estate crops plantation)
Dibandingkan INDC Indonesia (2015), proyeksi besaran BAU pada 2030 dalam NDC termutakhir (2021) berubah: dari semula 2.881 menjadi 2.869 juta ton CO2e/tahun. Meski demikian, besaran tersebut masih sama persis dengan NDC Pertama (2016) dan masih jauh dari mencukupi, seperti disoroti oleh Climate Action Tracker.
Perubahan signifikan bagaimanapun dapat diamati pada detail program dan implementasi dari segi Adaptasi, mencakup target ketahanan di bidang ekonomi, kesejahteraan sosial, dan ekosistem serta lanskap. Hal yang sama berlaku untuk kejelasan upaya dari segi Mitigasi, terutama melalui penyesuaian dengan Paris Agreement Rulebook atau Katowice Package. Dihasilkan pada COP24 di Katowice, Polandia, tahun 2018, Paris Agreement Rulebook terdiri atas seperangkat prosedur dan mekanisme yang dirancang untuk membuat implementasi Perjanjian Paris lebih operasional sesuai prinsip Common but differentiated responsibility and respective capability (CBDR-RC). Dengan begitu, tiap negara dapat berkontribusi bagi penanganan krisis iklim sesuai situasi sosio-ekonomi masing-masing.
Pengikutsertaan target dan langkah-langkah pengurangan emisi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020-2024 juga patut diapresiasi. Meski demikian, perlu diingat pula bahwa rute penekanan emisi GRK yang diambil secara nasional pada dasarnya masih jauh dari ideal. LTS-LCCR 2050 (hal. 34) memaparkan tiga skenario mitigasi emisi: Current Policy (CPOS), Transitions (TRNS), serta Compatible with Paris Agreement (LCCP).
Skenario CPOS mencerminkan komitmen pengurangan emisi dengan usaha sendiri (29%), sedangkan LCCP mewakili target net sink pada tahun 2050 di semua faktor sesuai rekomendasi IPCC. Kondisi TRNS menggambarkan skenario transisi antara kedua opsi sebelumnya. Semua skenario selain LCCP masih membuka ruang bagi kenaikan jumlah emisi GRK hingga tercapainya target nol emisi GRK bersih.
Dengan target nol emisi GRK bersih 2060, bisa disimpulkan bahwa komitmen Indonesia pada dasarnya masih belum sesuai dengan Perjanjian Paris. Rute yang akhirnya dipilih oleh Indonesia sesungguhnya cukup ironis, mengingat bahwa pertumbuhan ekonomi—diukur dengan Gross Domestic Product (GDP)—merupakan aspek yang selalu dikedepankan oleh Pemerintah.
Menurut kajian yang dirilis Swiss Re Institute pada Mei 2021, pemanasan global sebesar 2 derajat Celsius pada tahun 2050—skenario yang paling mungkin terjadi—akan mengakibatkan Indonesia kehilangan GDP sebesar 2-27%, menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara paling terdampak buruk. Namun jika kenaikan suhu ini bisa dicegah, Indonesia akan memperoleh keuntungan relatif paling besar bersama dengan negara ekonomi berkembang lain seperti Thailand dan Arab Saudi.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) pun pada tahun 2019 sempat merilis dokumen terkait pembangunan rendah karbon Indonesia (LCDI). Di dalamnya, terdapat skenario nol emisi GRK bersih tahun 2045, 2050, 2060, dan 2070. Skenario terbaik 2045 atau LCDI Plus merupakan satu-satunya yang menunjukkan penurunan emisi dari kondisi sekarang pada tahun 2045 dan berlanjut pada 2050. Bagaimanapun, ada satu kesimpulan yang bisa ditarik dari keempat skenario: semakin cepat net-zero emissions dapat dicapai, semakin meningkat pula pertumbuhan GDP nasional.
Mau dibawa kemana komitmen iklim Indonesia?
Pertaruhan Indonesia—dan dengan demikian, dunia—akan sangat besar jika krisis iklim tidak ditangani sesegera mungkin.
Seperti dicantumkan dalam NDC termutakhirnya, Indonesia adalah rumah bagi salah satu hujan hujan terbesar, terluas, dan terkaya di dunia, baik secara biologis, geografis, maupun budaya. Di sana bergantung keberlangsungan hidup ribuan masyarakat adat, begitu pula keanekaragaman hayati yang tak terhitung jumlahnya. Selain itu, 36% total lahan gambut tropis dunia ada di Indonesia, di mana 30-40% karbon tanah global tersimpan.
Disahkan pasca kebakaran hutan dan lahan gambut besar-besaran tahun 2015, kebijakan moratorium hutan dan lahan gambut secara permanen seperti halnya dengan moratorium perkebunan sawit—yang sayangnya tidak diperpanjang dan dialihkan penanganannya melalui UU Cipta Kerja—mulai menunjukkan dampak positif. Namun berdasarkan analisis awal dari Yayasan Madani Berkelanjutan, setidaknya ada 9,4 juta hektar hutan alam atau seluas 16 kali Pulau Bali, di luar izin dan konsesi dan kawasan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) maupun PIPPIB, yang belum terlindungi oleh moratorium hutan dan lahan gambut permanen.
Selain itu, target laju deforestasi paling ambisius dalam LTS-LCCR 2050 masih sebesar 241.000 hektar/tahun (2010-2030) dan 99.000 hektar/tahun (2031-2050). Artinya, konversi hutan alam seluas 7 juta hektar dianggap masih bisa diterima hingga tahun 2050. Hal ini diperkuat dengan pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law on Job Creation) tahun 2020 yang berpotensi menjadi ancaman bagi upaya perlindungan lingkungan sejauh ini.
Dengan wilayah seluas 7,81 juta kilometer persegi yang 74,3%-nya merupakan lautan, Indonesia juga sangat rentan terdampak bencana akibat perubahan iklim. Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) telah memperingatkan bahwa ke depan, bencana kekeringan, kebakaran hutan, badai tropis, banjir bandang, longsor, hingga angin kencang akibat perubahan iklim akan semakin sering terjadi. Konsekuensi lain yaitu kemungkinan mencairnya es di Puncak Jaya, Papua.
Untuk itu, Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah yang lebih drastis untuk menghambat laju emisi GRK di setiap sektor. Kajian Institute for Essential Services Reform (IESR) menunjukkan bahwa penekanan laju emisi GRK sebesar total 406,8 juta ton CO2e dari tiga sektor (pembangkit listrik, transportasi, dan industri) dapat membantu pencapaian nol emisi GRK bersih sebelum 2050. Syaratnya, Indonesia antara lain harus bisa menghentikan pembangunan PLTU batubara sejak 2025 dan mempercepat pembangunan energi terbarukan hingga 23% dari bauran energi nasional pada tahun yang sama. Penghentian bertahap (phasing out) penggunaan batubara dan bahan bakar fosil lainnya perlu diprioritaskan alih-alih mengandalkan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) yang relatif mahal dan masih rawan kebocoran.
Dalam hal pembiayaan lingkungan, pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 7 Oktober 2021 menyusul sinyal baik yang diberikan pemerintah dengan pembentukan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) pada 29 Oktober 2019. Meskipun demikian, masih ada satu pekerjaan rumah Indonesia terkait pembiayaan ini, yaitu mematangkan beberapa kebijakan terkait pengaturan nilai ekonomi karbon (NEK) atau carbon pricing.
Untuk itu, Indonesia perlu mendorong tercapainya kejelasan mekanisme dan kesepakatan terkait pembiayaan iklim dalam COP26. Selain itu, Indonesia perlu mengembangkan lebih banyak kerja sama, multilateral namun terutama bilateral, untuk secepat mungkin mencapai net-zero emissions. Harapan Indonesia untuk bisa mewakili kepentingan negara-negara kepulauan dan pulau-pulau kecil di wilayah ekonomi berkembang merupakan suatu awal yang baik.
All texts created by the Climate Tracker Asia are available under a “Creative Commons Attribution 4.0 International Licence (CC BY 4.0)” . They can be copied, shared and made publicly accessible by users so long as they give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.